Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lebaran

Gunung Bromo Tetap Dibuka saat Libur Lebaran, Wisatawan Wajib Beli Tiket Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan wisata Gunung Bromo dibuka saat libur Lebaran 2023, simak aturan dan cara beli tiket online.

TRIBUNTRAVEL.COM - Gunung Bromo bisa jadi satu di antara tempat wisata di Jawa Timur untuk dikunjungi saat libur Lebaran 2023.

Sebab pada momen libur Lebaran tahun ini, Gunung Bromo masih tetap dibuka untuk kunjungan wisatawan.

Sejumlah wisatawan di kawah Gunung Bromo, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur, Rabu (1/3/2017). Libur Leberan tahun ini Gunung Bromo tetap dibuka untuk kunjungan wisatawan. (TRIBUNTRAVEL.COM/SINTA AGUSTINA)

Kabar gembira ini diumumkan langsung oleh Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Bromo Tengger Semeru  atau Gunung Bromo pada unggahan Instagram terbarunya.

Melalui akun @bbtnbromotenggersemeru, pihaknya mengatakan wisata Gunung Bromo tetap dibuka dengan kuota pengunjung terbatas.

Baca juga: Harga Tiket Jazz Gunung Bromo 2023, Sudah Bisa Dibeli Secara Online

Selain itu ada juga sejumlah aturan tertentu yang harus diketahui pengunjung sebelum liburan.

Adapun aturan masuk ke Gunung Bromo selama masa libur Lebaran adalah sebagai berikut.

TONTON JUGA:

Aturan Berkunjung ke Gunung Bromo

1. Status aktivitas Gunung Bromo saat ini adalah waspada (level II), sehingga pengunjung dilarang mendaki ke kawah Gunung Bromo, dan dilarang melakukan aktivitas wisata pada radius 1 km dari kawah aktif Gunung Bromo

2. Pembelian tiket dilakukan secara online melalui laman web bookingbromo.bromotenggersemeru.org (tidak ada pembayaran secara tunai)

3. Diberlakukan kuota yang tersedia di laman web. Jika kuota habis, maka wisatawan tidak dapat masuk ke kawasan Gunung Bromo atau kembali pulang

4. Pengunjung wajib memegang karcis masing-masing, mengutamakan keselamatan, membawa sampah kembali pulang ke luar kawasan Gunung Bromo, dilarang membawa narkoba dan barang berbahaya lainnya (petasan, bahan peledak, kembang api, smoke bomb, dll), serta mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kawasan konservasi

5. Untuk mengurangi kemacetan dan resiko kecelakaan lalu lintas, pengunjung wajib menggunakan jip dari paguyuban. Mobil pribadi dilarang memasuki kawasan Gunung Bromo. Batas akhir penggunaan mobil pribadi adalah rest area sebelum memasuki kawasan Gunung Bromo

6. Selama libur Lebaran, kendaraan niaga atau truk dengan roda lebih dari 4 dilarang melintasi kawasan Gunung Bromo untuk menghindari kemacetan dan mengurangi resiko kecelakaan

7. Pengunjung Bromo Hillside wajib membeli tiket masuk kawasan Gunung Bromo dan menunjukkan bukti pembelian tiket di loket pembelian tiket Bromo Hillside

Halaman
1234