Aturan tersebut perlu diperhatikan, khususnya bagi traveler yang kerap berkendara antar kota maupun antar provinsi.
Tujuannya agar terhindar dari kecelakaan dan marabahaya lain, serta bisa selamat sampai tujuan.
Aturan berkendara jarak jauh tertuang dalam Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Apa saja isinya? Yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kemenhub151_ berikut ini.
Baca juga: Daftar Tarif Jalan Tol Cibitung-Cilincing selama Lebaran 2023, Ada Diskon hingga 58 Persen
Aturan Durasi Berkendara Jarak Jauh
• 8 Jam
Durasi maksimal yang diperbolehkan untuk mengemudi adalah 8 jam dalam sehari.
Lebih dari itu, sebaiknya berhenti dan dilanjutkna keesokan harinya jika mengemudi sendirian.
Atau, bisa juga bergantian dengan rekan lain untuk mengemudi jika ada.
• 4 Jam
Durasi mengemudi tanpa istirahat yakni hanya selama 4 jam.
Setelah itu, pengemudi harus menepi untuk beristirahat.
• 30 menit
Waktu minimal untuk beristirahat setelah 4 jam mengemudi ialah 30 menit.
Melihat aturan berkendara di atas, istirahat nampaknya sangat penting dalam berkendara jarak jauh.