Kristi menegaskan bahwa selama berlangsungnya penyelenggaraan acara tersebut, pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) dilarang selain yang telah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan instansi terkait, untuk kepentingan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-42 pada ruang udara di sekitar Bandara Komodo dan bandara pendukung lainnya.
"Keterlibatan seluruh pihak terkait demi kesuksesan gelaran KTT ASEAN ini tentunya sangat diperlukan, karena akan membawa nama baik Indonesia di mata internasional sekaligus ajang untuk memperkenalkan destinasi wisata di Labuan Bajo," pungkasnya.
Baca juga: Jelang KTT ASEAN ke-42, Fasilitas Sarana & Prasana Bandara Komodo Mulai Disiapkan
(TribunTravel.com/ Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar Bandara Komodo di sini.
Baca tanpa iklan