TRIBUNTRAVEL.COM - Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan selama libur Lebaran mulai Selasa (18/4/2023) kemarin.
Pihak Polda Metro Jaya menegaskan sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan hingga 25 April 2023 mendatang.
Melalui akun Instagram @divisihumaspolri, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan hal tersebut.
"Ganjil Genap di DKI Jakarta tak berlaku selama libur Lebaran. Kepolisian melalui Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat kendaraan Ganjil Genap di DKI Jakarta selama masa libur Lebaran 2023," tulis akun Instagram @divisihumaspolri dikutip TribunTravel pada Rabu (19/4/2023).
Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis Ditutup, Dishub DKI Jakarta Mulai Kirim Tiket via WhatsApp
LIHAT JUGA:
"Aturan bebas ganjil genap itu berlangsung pada 18-25 April 2023 mendatang," imbuhnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, menyampaikan pada hari Senin (17/4), "Nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil-genap tentunya dalam kota tidak ada."
Terapkan Aturan Ganjil-Genap di Jalur Tol
Baca juga: AirAsia Resmi Layani Rute Baru Jakarta-Lampung Mulai 16 April 2023, Dukung Momen Lebaran
Polda Metro Jaya akan menerapkan aturan ganjil genap di jalur tol wilayah hukumnya pada saat musim mudik Lebaran 2023.
Hal itu dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Menurutnya, penerapan ganjil genap tersebut hanya ada di jalur tol yang dilalui pemudik, seperti Jalur Cikampek, dilansir dari Kompas.com.
"Nanti untuk jalur Cikampek jalur mudik kita terapkan ganjil genap, khusus tol," ujar dia kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Latif menuturkan, aturan ganjil genap tersebut akan diterapkan sesuai aturan yang ada untuk jalur mudik.
"Iya ,sesuai aturan yang ada untuk jalur mudik," kata dia.
Latif menambahkan, pihaknya tidak akan menindak secara langsung pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tersebut.
Baca juga: 5 Hotel di Jakarta Tawarkan Paket Halal Bihalal untuk Lebaran 2023, Mulai Rp 125 Ribu per Pax