Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lebaran

Libur Lebaran di Jakarta, Dishub DKI Tiadakan Aturan Ganjil Genap dan Tutup CFD Sementara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Khusus libur Lebaran 2023, CFD ditutup untuk sementara.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira untuk traveler ibu kota Jakarta yang tidak mudik ke kampung halaman.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan aturan khusus untuk menyambut libur Lebaran 2023.

Dishub DKI Jakarta tiadakan aturan ganjir genap selama libur Lebaran 2023. (Tribunnews/Herudin)

Kali ini aturan tersebut berkaitan dengan aktivitas lalu lintas di Jakarta.

Pengumuman adanya aturan baru ini disampaikan langsung oleh Dishub DKI Jakarta pada unggahan terbaru Instagramnya.

Baca juga: 5 Tempat Sarapan Enak di Jakarta Pusat yang Legendaris, Termasuk Rumah Makan Surya

Melalui akun @dishubjakarta, pihaknya mengatakan bahwa ketentuan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan selama libur Lebaran 2023.

Adapun ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3.

TONTON JUGA:

Pergub tersebut berisi tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Di mana adanya aturan ini juga telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres).

Maka sehubungan dengan hal itu, Dishub DKI Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap selama periode cuti bersama.

Terhitung aturannya akan diterapkan mulai hari ini, Rabu (19/4/2023) hingga 25 April 2023 mendatang.

"Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku," tulis akun @dishubdkijakarta.

Baca juga: 9 Oleh-oleh khas Jakarta dan Pilihan Tempat Belanjanya, Bawa Mudik ke Kampung Halaman

Suasana kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Khusus libur Lebaran 2023, CFD ditutup untuk sementara. (TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat)

Selain meniadakan aturan ganjil genap, Dishub DKI Jakarta juga akan menutup Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang lebih populer dengan sebutan Car Free Day (CFD).

Hal ini mengingat adanya perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang jatuh tepat saat akhir pekan.

Maka untuk menyambut perayaannya, CFD di ibu kota Jakarta akan ditutup sementara pada dua pekan.

Halaman
1234