3. Super Air Jet IU922 (Rp 741.158)
Berangkat dari Jakarta pada pukul 09.35 WIB dan tiba di Palembang pada pukul 10.40 WIB.
4. Super Air Jet IU924 (Rp 820.978)
Berangkat dari Jakarta pada pukul 13.05 WIB dan tiba di Palembang pada pukul 14.10 WIB.
5. Super Air Jet IU926 (Rp 820.978)
Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.20 WIB dan tiba di Palembang pada pukul 15.25 WIB.
6. Super Air Jet IU872 (Rp 859.739)
Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.45 WIB dan tiba di Palembang pada pukul 16.15 WIB.
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Baca tanpa iklan