TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group menyampaikan kembali himbauan dan mewajibkan kepada seluruh penumpang agar memperhatikan penempatan barang berharga dalam mempersipkan rencana perjalanan dan selama dalam penerbangan.
Lion Air Group melarang penumpang meletakkan barang berharga pada bagasi tercatat (bagasi yang didaftarkan saat check-in).
Hal ini dilakukan agar penumpang meletakkan barang-barang berharga di atas tempat duduknya dan menjaga bagasi kabinnya, bukan di dalam bagasi tercatat.
Hal ini sesuai dalam ketentuan yang sudah tertulis dalam tiket dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77 Tahun 2011.
Baca juga: Lion Air Resmi Kembali Buka Penerbangan Umrah dari Kertajati Mulai 15 April 2023
LIHAT JUGA:
Jenis dan kategori barang berharga untuk dimasukkan ke dalam bagasi kabin adalah sebagai berikut:
1. Laptop, tablet dan bentuk komputer portable lainnya.
2. Kamera, peralatan fotografi dan lensa.
3. Perhiasan dan barang-barang berharga lainnya, seperti emas, berlian dan perak.
4. Dokumen penting, seperti paspor, tiket pesawat dan dokumen bisnis.
5. Barang elektronik lainnya, seperti smartphone, iPod dan charger.
6. Obat-obatan atau suplemen yang diperlukan selama perjalanan.
7. Uang tunai, kartu kredit dan dokumen keuangan lainnya.
Baca juga: Lebaran 2023, TransNusa dan Lion Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali Mulai Rp 939 Ribuan
Alasan penumpang harus meletakkan barang-barang berharga di dalam bagasi kabin, karena:
Pertama, penumpang yang membawa barang berharga ke dalam kabin pesawat, dapat menjaga barang miliknya sendiri.
Baca tanpa iklan