Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Hindari Tertinggal Kereta, KAI Imbau Penumpang Antisipasi Kemacetan Jalan Raya Menuju Stasiun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang kereta api memadati stasiun untuk mudik Lebaran.

1. Tanggal 24 April 2023 = 94 persen
2. Tanggal 25 April 2023 = 92%
2. Tanggal 19 & 20 April 2023 = 91%

“Jika tiket yang diinginkan sudah habis, pelanggan dapat memilih tanggal alternatif atau memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan opsi perjalanan dengan mengombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan,” ujar Joni.

Ilustrasi perjalanan kereta api yang melayani penumpang saat momen mudik Lebaran. (Dok. PT KAI)

Aturan Bagasi Penumpang Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memulai angkutan Lebaran pada 14 April - 2 Mei 2023.

Demi kenyamanan bersama, KAI mengingatkan kembali kepada calon penumpang kereta api untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Penumpang kereta api diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Baca juga: Jangan Panik Kalau Kehabisan, 4 Cara Agar Tetap Dapat Tiket Kereta Api Buat Mudik Lebaran

Hal itu diungkapkan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dikutip dari rilis resmi kai.id, Rabu (12/4/2023).

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan.

Rinciannya yakni sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu dan membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Ilustrasi penumpang kereta api saat melakukan boarding untuk memasuki area stasiun. (Dok. PT KAI)

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

Adapun barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, sebagai berikut:

• Binatang

• Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya

• Senjata api/tajam

Halaman
123