Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lebaran

3 Tiket Pesawat Makassar-Manado Penerbangan Langsung, Tersedia untuk Mudik Lebaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Citilink, salah satu maskapai yang menyediakan tiket pesawat rute Makassar-Manado untuk mudik Lebaran 2023.

Adapun jadwal keberangkatannya tersedia untuk perjalanan pagi hari pukul 09.05 WITA dari Makassar.

Barulah setelah itu pesawat akan tiba di Manado diprakirakan pukul 10.50 WITA.

Untuk pesawatnya, perjalanan Makassar-Manado akan dilayani oleh Citilink QG307.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Banjarmasin untuk Mudik Lebaran 2023, Cek Pilihan Maskapai dan Tarifnya

Syarat Naik Pesawat

Sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran, ada baiknya memperhatikan terlebih dahulu terkait syarat naik pesawat.

dikutip dari TribunKaltim, aturan naik pesawat dalam negeri saat ini mengacu pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022.

Disebutkan dalam SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Baca juga: 5 Tiket Pesawat Lombok-Surabaya untuk Mudik Lebaran, Harganya Mulai Rp 900 Ribuan

Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:

- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

- Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal tiket pesawat murah di sini.