- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
3. Apabila PPDN telah memenuhi syarat di atas, tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen.
Namun, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjlanan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini.
Baca juga: Tiket Pesawat Jakarta-Makassar Murah Buat Mudik Lebaran 2023, Naik Lion Air Rp 1 Jutaan
Mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test.
Tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.
5. Aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.
(TribunTravel.com/KurniaHuda)
Baca artikel lainnya seputar tiket pesawat di sini