- Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 hingga Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB
Penerapan skema ganjil genap selama Lebaran 2023 memiliki pengaturan kendaraan bermotor sebagai berikut:
1. Mobil penumpang, mobil bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan ganjil dilarang melintas pada tanggal genap
2. Mobil penumpang, mobil bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil.
Pengaturan kendaraan bermotor, dikecualikan kepada:
1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Presiden dan wakil presiden
b. Ketua Majelis Permusyarawaratan Rakyat, Ketua Dewan
c. Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah
d. Ketua Makamah Agung, Ketua Makamah Konstitusi
e. Ketua Komisi Yudisial
f. Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah dan non kementerian
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan nomor kendaraan berwarna dasar merah atau nomor dinas TNI atau Kepolisian Negara RI
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan nomor kendaraan berwarna kuning
7. Kendaraan listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan angkutan barang
Baca juga: Mudik Lebaran 2023, AirAsia Tambah Frekuensi Terbang & Sediakan 205.740 Kursi Penerbangan
(TribunTravel.com/Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar mudik Lebaran di sini.