Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lebaran

Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2023, Pemerintah Resmi Menambah Libur Cuti Bersama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy Menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023, oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

TRIBUNTRAVEL.COM - Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas mudik Lebaran 2023, pemerintah mengeluarkan keputusan.

Keputusan yang dikeluarkan pemerintah terkait hari libur cuti bersama pada mudik lebaran 2023.

Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, sudah mulai ramai diserbu pemudik ke berbagai daerah, pada Minggu (26/3/2023). Pemerintah resmi menambah libur cuti bersama mudik lebaran 2023.  (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Dimana, pemerintah menambah satu hari libur cuti bersama pada periode lebaran 2023.

Momen perubahan libur lebaran 2023 yang dilakukan pemerintah mengingat mobilitas masyarakat yang ingin mudik cukup tinggi.

Baca juga: Bukit Rhema dan 4 Tempat Wisata Dekat Candi Borobudur untuk Libur Lebaran 2023

Melansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (29/3/2023), sebelumnya ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April, cuti bersama dirubah ke tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah 1 hari di tanggal 19 April.

Dari data yang diungkapkan PANRB, adanya potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang).

Tonton juga:

Sehingga, kali ini pemerintah merubah dan menambah cuti bersama untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas.

“Semoga dengan adanya pergeseran dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini akan memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama keluarga di kampung halaman.” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Surat Keputusan Bersama Cuti Bersama, di Kantor Kemko PMK, Rabu (29/03).

Menteri Perhubungan melalui Surat Menteri Perhubungan nomor KP.011/1/22 PHB 2023 yang ditujukan kepada Menko PMK tanggal 8 Maret 2023, mengusulkan untuk melakukan pergeseran cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy Menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023, oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (menpan.go.id)

Selanjutnya usulan dari Menteri Perhubungan ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya rapat terbatas.

Rapat terbatas dilakukan pada 24 Maret 2023 lalu oleh Presiden Jokowi dengan Menteri Perhubungan dan Kepala Kepolisian RI.

27 Maret 2023, dilanjutkan dengan rapat tingkat aselon 1.

Baca juga: Jadwal Kereta Api & Harga Tiket Wijayakusuma Rute Cilacap-Solo untuk Mudik Lebaran 2023

Dipimpin Deputi Koordinasi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Beragama, Kemenko PMK dihadiri oleh wakil-wakil dari Kementerian PANRB, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI.

Dalam rapat, penambahan jumlah cuti bersama 1 Syawal 1444 H tahun ini ditetapkan.

Halaman
1234