TRIBUNTRAVEL.COM - Dalam menyambut Ramadhan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan layanan mudik gratis 2023 jalur laut.
Fasilitas mudik gratis dari Kemenhub berikut ini, ditujukan bagi pemudik yang menggunakan motor dan melakukan penyebarangan jalur laut dengan kapal.
Bagi pemudik yang ingin mendapatkan mudik gratis 2023 dari Kemnhub, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Dikutip TribunTravel dari laman Mudik Gratis Kementerian Perhubungan, Senin (27/3/2023), berikut syarat dan ketentuan mudik jalur laut.
Baca juga: Mudik Gratis Dishub Jatim Pendaftarannya Dibuka Hari Ini, Calon Pemudik Wajib Sudah Vaksin Booster
Syarat dan Ketentuan Mudik Jalur Laut
1. Wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Tonton juga:
Baca juga: Kuota Mudik Gratis Lebaran 2023 dengan Kereta Api dan Kapal Laut Masih Tersedia
2. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C, STNK.
3. Tidak membawa barang dalam ukuran atau jumlah berlebihan, yang dapat mengganggu mobilitas dan stabilitas saat mengendarai motor.
4. Masing-masing peserta dan penumpang wajib membawa helm sebagai kelengkapan keselamatan wajib dalam berkendara.
5. Verifikasi Calon Peserta Arus Mudik, mulai 23 Maret sampai dengan 7 April 2023, setiap hari pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB.
Lokasi verifikasi di:
- Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jl. Panaitan No. 105, Tanjung Priok – Jakarta Utara.
- Lobby Gedung Cipta, Kantor Kementerian Perhubungan Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Jakarta Pusat.
Baca juga: 2 Hari Lagi, Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2023 Provinsi Jawa Timur Dibuka
6. Verifikasi Calon Peserta Arus Balik (hanya untuk peserta arus balik Semarang ke Jakarta saja yang berdomisili di Semarang dan sekitarnya).