Selain menemukan satu gelang yang digunakan oleh pelaku Indrani, juga ditemukan barang lain.
“Tim kami dan juga karyawan menemukan dua gelang lainnya yang digunakan oleh pelaku Jayita berupa satu gelang mutiara dan satu gelang coral,” ucapnya.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap tas milik pelaku dan ditemukan ada satu gelang silver di tas dan dua buah boneka milik shop IDP di tas gendong.
“Setelah ditemukan semua barang bukti tersebut itu, kemudian saksi-saksi dari tenant IDP bersama anggota kami mengamankan kedua perempuan warga negara asing tersebut berikut barang bukti ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Rionson.
Atas kejadian tersebut, pihak korban yakni tenant PT Inti Dufre Promosindo (IDP) yang diwakili oleh sang supervisor Komang Adi mengalami kerugian sebesar Rp 7.620.000.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa dua buah gelang perak, satu buah gelang mutiara, satu buah gelang coral dan dua buah boneka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Wanita India Ditahan di Rutan Polda Bali, Ketahuan Mencuri Gelang di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Baca tanpa iklan