Dikutip dari Instagram @djplkemenhub151, Jumat (17/3/2023) berikut syarat dan ketentuan program mudik gratis 2023 selengkapnya.
1. Peserta mudik gratis 2023 dengan kapal Laut, wajib mendaftarkan diri secara online melalui laman mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.
2. Syarat pendaftaran mudik gratis:
- Identitas diri berupa KTP atau SIM C
- Bagi yang membawa anak di bawah usia 17 tahun wajib membawa Kartu Keluarga
- Identitas atau bukti kepemilikan motor berupa STNK yang masih berlaku
3. Bagi peserta yang sudah berhasil mendaftar secara online, wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa persyaratan Identitas Diri yang asli (KTP, SIM C, dan KK) juga STNK Motor, paling lambat 2x24 jam setelah tanggal pendaftaran online
4. Ketentuan kondisi motor peserta:
- Layak jalan
- Tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal
- Tidak boleh ada box tambahan di samping kiri, kanan, maupun belakang
5. Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang
6. BBM wajib dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter per motor
7. Seluruh peserta mudik gratis 2023 diwajibkan sudah melakukan vaksin Covid-19
Baca juga: KAI Bagi-bagi Tiket Kereta Api Kelas Eksekutif Gratis untuk Berbagai Rute, Simak Caranya
Jika sudah sukses mendaftar, peserta mudik gratis 2023 nantinya diwajibkan untuk melakukan verifikasi data pendaftaran pada 22 Maret hingga 7 April 2023.
Adapun lokasi untuk verifikasi data bisa dilakukan di dua tempat yakni ke Kantor Kementerian Perhubungan RI atau Terminal Penumpang Nusantara yang ada di Pelabuhan Utama Tanjung Priok.
Untuk alamat Kantor Kementerian Perhubungan RI lokasinya berada di Jl Medan Merdeka Barat No 8, Jakarta Pusat, Jakarta.
Sementara alamat Terminal Penumpang Nusantara berada di Jl Panjaitan No 105, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jakarta.
Nantinya peserta diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung berupa KTP, SIM C, STNK, dan KK Asli.
Lalu jam operasional verifikasi data akan dibuka setiap hari pukul 09.00-16.00 WIB.
Baca juga: Pemprov DKI Hadirkan Program Mudik Gratis untuk Warga Jakarta, Cek Ketersediaan Kuotanya
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal Lebaran di sini.