7. Klik 'Simpan'
8. Setelah klik simpan, akan muncul kolom 2, 3, dan 4 yang bisa diisi jika membawa rombongan (maksimal 4 orang)
9. Jika membawa rombongan maka isi kolom tersebut dengan NIK dan nama lengkap anggota rombongan
10. Anggota rombongan tidak harus ber-KTP Jawa Tengah atau kelahiran Jawa Tengah.
11. Jika berangkat sendiri, kolom 2, 3 dan 4 dikosongkan lalu klik 'Simpan'
12. Setelah selesai akan muncul notifikasi pemberitahuan pendaftaran telah sukses
13. Tunggu proses verifikasi data 3x24 jam
14. Jika sudah terverifikasi, unduh barcode e-tiket
16. Bawa E-tiket yang sudah diterima dalam bentuk print out atau PDF untuk didaftarkan ulang pada hari H keberangkatan mudik
Baca juga: Menhub Imbau Masyarakat Tak Pakai Motor saat Mudik Lebaran 2023, Ini Alasannya
Cara Cek Status Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng
Jika sudah berhasil mendaftar, bisa mengecek ulang status pendaftaran program mudik gratis Pemprov Jateng.
Berikut cara selengkapnya.
1. Kunjungi laman www.pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/swa
2. Pada laman utama klik 'Cek Status'
3. Masukkkan no Whatsapp dan NIK yang telah terdaftar