Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lebaran

Harga Tiket Pesawat Murah Balikpapan-Surabaya dari Lion Air untuk Libur Lebaran 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tiket pesawat Lion Air penerbangan rute Balikpapan-Semarang untuk libur Lebaran 2023.

• Berangkat dari Balikpapan pada pukul 07.00 WITA dan tiba di Semarang pada pukul 07.30 WIB: Rp 1.638.127

• Berangkat dari Balikpapan pada pukul 08.15 WITA dan tiba di Semarang pada pukul 08.45 WIB: Rp 1.638.127

• Berangkat dari Balikpapan pada pukul 11.25 WITA dan tiba di Semarang pada pukul 11.15 WIB: Rp 1.638.127

• Berangkat dari Balikpapan pada pukul 12.40 WITA dan tiba di Semarang pada pukul 13.10 WIB: Rp 1.638.127

• Berangkat dari Balikpapan pada pukul 15.50 WITA dan tiba di Semarang pada pukul 16.20 WIB: Rp 1.638.127

• Berangkat dari Balikpapan pada pukul 17.05 WITA dan tiba di Semarang pada pukul 17.35 WIB: Rp 1.638.127

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Halaman
1234