TRIBUNTRAVEL.COM - Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan aturan daerah terkait turis asing yang tidak diperbolehkan meminjam atau menyewa sepeda motor.
Terbitnya larangan sewa sepeda motor ini, buntut dari pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan turis asing.
Peraturan daerah yang dikeluarkan I Wayan Koster akan segera disahkan.
Dilansir TribunTravel dari laman Pos-kupang.com, Senin (13/3/2023), wisatawan asing tidak boleh menyewa atau meminjam sepeda motor mulai tahun 2023 ini.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Tirta Gangga, Tempat Wisata Hits di Karangasem Bali Buat Liburan Akhir Pekan
"Jadi (wisatawan asing) minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca Covid-19," ungkap I Wayan Koster melansir Kompas.com.
Menurut I Wayan Koster, oknum turis asing sewa sepeda motor di Bali, beberapa kali kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Tonton juga:
Meski demikian, turis asing masih bisa menyewa kendaraan dari agen perjalanan atau travel.
Aturan daerah tersebut diumumkan I Wayan Koster saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Bali.
Baca juga: 8 Bule di Bali Ditangkap Pihak Imigrasi, Lakukan Overstay sampai Buka Jasa Latihan Berkendara
Pelanggaran berkendara turis asing
Pelanggaran yang kerap dilakukan bagi oknum turis asing saat menggunakan motor sewaan di Bali seperti tidak memakai helm, menggunakan pelat palsu, hingga berkendara ugal-ugalan.
Menurut laporan Pos-Kupang, berdasarkan catatan Polda Bali lebih dari 171 WNA pada akhir Februari hingga awal maret 2023 yang telah dilakukan razia, melanggar ketertiban lalu lintas.
Tujuan dari dikeluarkan aturan larangan turis asing meminjam atau menyewa sepeda motor yaitu untuk menata aktivitas pariwisata di Bali agar lebih berkualitas.
"Mengapa sekarang? Karena kita sedang berbenah sekarang, karena waktu pandemi Covid-19 nggak mungkin melakukan itu karena turisnya nggak ada, sekarang kita mulai tata," ungkap I Wayan Koster.
Baca juga: Harga Tiket Masuk The Blooms Garden, Tempat Wisata Hits di Bali Surganya Pemburu Foto Estetik
"Jadi para wisatawan itu harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel, idak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agen," tegas I Wayan Koster.
I Wayan Koster juga memberikan imbauan kepada turis asing yang ingin liburan ke Bali agar tertib dalam berlalu lintas.
"Kalau menjadi turis berperilakulah sebagai turis, sebagai turis mengunakan kendaraan yang disiapkan oleh travel agen bukan jalan-jalan dengan mengunakan sepeda motor tidak pakai kaus tidak pakai baju tidak pakai helm melanggar lagi udah begitu enggak pakai SIM,"
Baca juga: Jadwal Joyland Festival 2023 di Bali, Cek Harga Tiket yang Masih Tersedia
Viral Pasangan Bule di Bali Naik Motor Tanpa Helm
Sebelumnya, dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga sepasang kekasih tengah berboncengan dengan posisi tak senonoh di salah satu traffic light di Bali.
Dalam cuplikan video yang mulai beredar, tampak seorang bule pria yang tak diketahui namanya tersebut tengah mengendarai sepeda motor merek Yamaha XMAX.
Sementara itu, sang bule wanita berada di posisi depan namun menghadap ke belakang sembari memeluk mesra kekasihnya.
Selain posisi berboncengannya yang tak senonoh, kedua bule itu juga melanggar lalu lintas lantaran tak menggunakan helm.
Kelakuan sejumlah bule tersebut bahkan membuat kontroversi di Bali.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyebut bahwa Polda Bali secara intens telah berkoordinasi dengan Pemprov Bali dan pihak Imigrasi guna menanggapi fenomena bule yang membandel tersebut.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Nusa Lembongan 2023. Tempat Wisata Hits di Bali Buat Liburan Akhir Pekan
Ia memandang, baik WNA maupun WNI seharusnya mentaati setiap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kalau bule melanggar aturan lalu lintas atau aturan apapun di pemerintahan kita, kita juga sudah ada kesepakatan sesuai arahan Bapak Gubernur (I Wayan Koster), dan koordinasi kami dengan Imigrasi,” ungkap Kapolda Bali kepada Tribun Bali.
Bahkan, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra tak segan-segan akan memberi sanksi kepada bule yang bandel berupa pemulangan ke negaranya masing-masing (deportasi).
Tentunya hal tersebut dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kalau perlu dipulangkan, ya kita pulangkan. Sesuai dengan mekanisme tentunya. Jadi sanksinya seperti itu,” tegas Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.
Menanggapi ulah bule yang kerap melanggar aturan lalu lintas, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, bule tersebut perlu dilakukan penindakan dengan diberikan sanksi tertentu.
Namun, pemilik rental kendaraan juga memiliki tanggung jawab dalam maraknya bule yang melanggar lalu lintas.
Kapolda Bali memandang, selama ini para bule tersebut sebagian besar berkendara dengan menggunakan kendaraan sewaan.
“Di samping bulenya itu juga, nanti juga (sanksi) kepada yang menyediakan jasa penyewaan kendaraan. Karena selama ini kalau ada pelanggaran lalu lintas, jatuhnya ke penyewa (pemilik rental). Jadi penyewa (pemilik rental) harus punya tanggung jawab juga,” pungkasnya.
(TribunTravel.com/KurniaHuda)
Baca artikel lainnya seputar wisata Bali di sini
Baca tanpa iklan