Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Urus Paspor Umrah Tak Perlu Pakai Dokumen Ini, Ditjen Imigrasi: Sudah Dicabut

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah yang beribadah di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis (9/11/2017). Tak ingin persulit jemaah umrah, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mencabut syarat dokumen ini untuk mengurus paspor umrah.

Laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2021 menunjukkan, Arab Saudi menempati peringkat ke-7 dalam hal penempatan TKI, dengan total 747 orang.

Angka tersebut sangat jauh dibandingkan dengan jumlah TKI penempatan Hong Kong di peringkat ke-1, yakni sebanyak 52.278 orang.

Dalam periode tahun 2022, Arab Saudi masih menempati peringkat yang sama meskipun angka penempatan meningkat signifikan, yakni total 4.676 orang.

Pada periode bulan Januari 2023, data BP2MI menunjukkan bahwa Arab Saudi masih konsisten di peringkat ke-7 dalam penempatan TKI, yaitu 454 orang.

Berdasarkan statistik terbaru, lima negara penempatan TKI terbanyak adalah di Malaysia (9.523 orang), Taiwan (5.899 orang), Hong Kong (4.844 orang), Korea Selatan (1.100 orang) dan Jepang (575 orang).

Baca juga: 7 Oleh-oleh Umrah Selain Kurma, Bawa Pulang Ayam Albaik untuk Keluarga Tercinta

(TribunTravel.com/ Rtn)

Baca juga selengkapnya seputar paspor umrah di sini.