Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Bercanda Soal Bom, Seorang Wanita Dikeluarkan dari Pesawat dan Terancam Hukuman Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang pesawat. seorang wanita ditangkap pihak keamanan setelah membuat lelucon tentang bom di pesawat.

TRIBUNTRAVEL.COM - Perhatikan ucapanmu saat berada di pesawat.

Jangan sampai perkataan yang kamu ucapkan di pesawat justru mengantarkanmu ke penjara.

Baca juga: Daftar Tiket Pesawat Rute Banjarmasin-Jakarta, Terbang Langsung Naik Lion Air Mulai Rp 741 Ribuan

Baca juga: Promo Tiket Pesawat Murah Garuda Indonesia, Berlaku 3 Hari Saja

Seperti yang terjadi pada seorang penumpang pesawat ini.

Kelompok Keamanan Penerbangan Polisi Nasional Filipina (PNP-AVSEU) menangkap seorang wanita setelah membuat lelucon tentang bom di pesawat.

Baca juga: Naik Pesawat Emirates, Penumpang Bisa Dapat Tiket Masuk Gratis ke 3 Tempat Wisata di Dubai

Ilustrasi pesawat yang bersiap lepas landas (Avel Chuklanov /Unsplash)

Baca juga: Daftar Bandara di Inggris yang Punya Kebijakan Anti Tidur Buat Penumpang Pesawat

Otoritas Penerbangan Sipil Filipina (CAAP) mengatakan, PNP-AVSEU menaiki Cebu Pacific Flight 5J97 di Bandara Internasional Davao untuk menangkap tersangka, yang diidentifikasi sebagai Annabelle Macose (59).

Macose akhirnya digelandang kepolisian Filipina untuk menjalani proses penahanan.

Dikutip dari GMA News, awalnya pesawat Cebu Pacific meminta bantuan keamanan melalui Menara Kontrol Davao setelah mendapatkan ancaman bom, Minggu (29/1/2023).

Setelah mendarat di Bandara Davao, 220 penumpang diturunkan dari pesawat dan bagasi diperiksa ulang.

Penerbangan yang awalnya dijadwalkan berangkat dari Davao ke Manila pada pukul 18.45, baru melakukan perjalanan kembali pada pukul 21:11 pada hari yang sama.

Baca juga: Tiket Pesawat Lion Air Rute Manado-Denpasar Mulai Rp 1,8 Jutaan, Cek Jadwal Terbangnya

Pemandangan Bandara Internasional Davao (juga dikenal sebagai Bandara Internasional Francisco Bangoy) Filipina (RoyKabanlit, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons)

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Filipina menganut "Undang-undang lelucon anti-bom", yang secara resmi disebut Undang-undang Lelucon Anti-Ancaman tahun 2014.

Pada November 2021, seorang pria Amerika Serikat ditangkap di Bandara Kota Tuguegarao di negara itu setelah bercanda tentang membawa bom di dalam kopernya saat masih di darat.

Dikutip dari Independent, George Adrien Favarielle dari New Jersey ditangkap setelah melucu saat anggota staf Cebu Pacific memeriksa barang bawaannya.

Anggota kongres Filipina, Erlpe John M. Amante memperkenalkan RUU tersebut dengan catatan: "Ini mungkin lelucon, tapi lelucon bom bukanlah bahan tertawaan".

Mereka yang melanggar hukum menghadapi denda lebih dari 40.000 Peso Filipina atau setara dengan Rp10 juta dan berpotensi hukuman penjara hingga lima tahun.

Halaman
12