Selain itu, penyusunan usulan BPIH juga memperhatikan komponen kurs Dollar (USD) dan kurs Riyal Saudi (SAR).
Dalam usulan itu, asumsi yang digunakan adalah Rp 15.300 untuk kurs 1 USD dan Rp 4.080 untuk kurs 1 SAR.
Pada 2022, kurs SAR yang digunakan adalah Rp 3.846 dan untuk kurs USD tahun 2022 adalah Rp 14.425.
Baca juga: Sandiaga Uno Ketemu Menteri Haji & Umrah Arab Saudi, Begini Harapannya
Hal lain yang menjadi perhatian adalah komponen pesawat, sebab ini sangat bergantung pada harga avtur.
Soal usulan biaya haji yang dibebankan kepada jemaah malah naik, Hilman menjelaskan kondisi ini terjadi karena perubahan skema persentase komponen Bipih dan nilai manfaat.
Pemerintah mengajukan skema dengan komposisi 70 persen BPIH dan 30 persen nilai manfaat.
Kemenag mengklaim kenaikan BPIH dilakukan demi pembagian hak yang adil buat jemaah dan keberlanjutan dana manfaat haji.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," kata dia.
Hilman berkata sejak 2010 proporsi pembagian dana manfaat haji terus naik.
Baca juga: Kabar Gembira! Kuota Haji 2023 Ditambah Jadi 221 Ribu dan Tidak Ada Batasan Usia
Pada 2010, dana manfaat haji hanya menutup 13 persen dari total BPIH.
Akan tetapi angka ini terus naik hingga 2022 proporsinya menjadi 59,46 persen.
Jika hal ini terus dibiarkan, nilai manfaat diprediksi habis pada 2027.
Jemaah 2028 pun, sebut Hilman, terpaksa membayar BPIH 100 persen.
"Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih dari 10 tahun," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya Ibadah Haji Rp69 Juta Baru Usulan, Ditetapkan Paling Lambat 14 Februari.
Baca tanpa iklan