Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Bolehkah Naik Kereta Api Melalui Stasiun yang Tak Sesuai Tiket? Simak Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang kereta api boarding sebelum masuk ke area peron di stasiun. Penumpang kereta api diperbolehkan naik kereta api selain di stasiun yang tertera pada tiket dengan ketentuan tertentu.

Contohnya, penumpang KA Argo Lawu Relasi Solo Balapan - Gambir, di tiketnya tertera keberangkatan dari Stasiun Jogja dan ingin naik dari Stasiun Solo Balapan.

Maka penumpang tersebut tidak dapat naik dari Stasiun Solo Balapan, penumpang dapat melakukan perubahan jadwal dengan memilih relasi stasiun yang diinginkan.

Baca juga: KAI Sediakan Pembalut Gratis di Kereta Api, Bikin Perjalanan Makin Nyaman

Ilustrasi penumpang kereta api boarding sebelum masuk ke area peron di stasiun. Penumpang kereta api diperbolehkan naik kereta api selain di stasiun yang tertera pada tiket dengan ketentuan tertentu. (Dok. PT KAI)

Syarat Naik Kereta Api setelah PPKM Dihapus, Apakah Ada Perubahan?

Apakah ada perubahan syarat naik kereta api setelah PPKM dihapuskan?

Pertanyan tersebut tentu juga muncul di benak para pelanggan kereta api.

Nah, sebagai informasi, saat ini instansi terkait masih belum mengeluarkan regulasi terbaru tentang persyaratan naik kereta api antarkota.

Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Melansir akun Instagram @kai121_, aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Kemudian bagi penumpang usia 13-17 tahun yang telah vaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Baca juga: Viral Kereta Api Berhenti Diduga Gegara Sekelompok Orang Bawa Senjata Tajam, KAI Buka Suara

Ilustrasi penumpang kereta api memadati stasiun. (Dok.KAI)

Sementara itu, penumpang usia 6-12 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan.

Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.

Penumpang dengan kriteria tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Sedangkan bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Namun, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Diesel di Museum Kereta Api Ambarawa, Simak Pula Tarifnya

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.