Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aksi Heroik Pramugari Padamkan Kebakaran di Pesawat, Diduga Api Berasal dari Powerbank Meledak

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Kurnia Yustiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pramugari yang sedang melayani penumpang di pesawat. Seorang pramugari berhasil memadamkan api yang menyebabkan kebakaran kecil di pesawat, diduga kobaran api berasal dari powerbank milik penumpang yang meledak.

Sebuah lembaga bernama International Civil Aviation Organization (ICAO) yang bertugas dalam mengembangkan prinsip dan teknik mengenai navigasi udara internasional, telah menetapkan beberapa barang yang dilarang masuk kabin pesawat.

Apa sajakah barang tersebut?

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut daftarnya.

1. Benda Tajam

Gunting. (Walter Bichler /Pixabay)

Barang yang dilarang masuk kabin pesawat yang pertama adalah benda tajam dalam bentuk apapun, guna menghindari hal-hal berbahaya yang mengancam keselamatan para penumpang juga aktivitas penerbangan secara keseluruhan.

Peraturan mengenai benda tajam ini terbilang lumayan ketat, bahkan barang-barang kecil seperti gunting kuku, pisau silet, hingga gunting kecil pun bisa langsung disita oleh petugas jika terlihat ada di dalam bagasi kabin.

Oleh karena itu, apabila kamu harus membawa barang-barang tersebut, ada baiknya jika langsung dimasukkan ke dalam bagasi ketika check in, dan jangan nekat untuk dibawa ke dalam bagasi kabin.

Akan tetapi, terdapat pula sejumlah benda yang diperbolehkan, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Contohnya seperti benda yang dibutuhkan pada saat olahraga.

2. Benda Cair

Barang yang dilarang masuk kabin pesawat selanjutnya adalah berbagai benda yang mengandung cairan, seperti sabun, sampo, dan parfum.

Tetapi dalam hal ini, peraturan tidak terlalu ketat.

Kamu tetap diperbolehkan membawa benda-benda cair ini, hanya saja dengan berat yang tidak lebih dari 100 ml.

Selain itu, kamu juga harus menyimpannya ke dalam wadah terpisah dan dilapisi oleh kantong plastik transparan dengan volume tidak lebih dari 1 liter.

Namun, peraturan ini hanya berlaku khusus barang-barang yang berada di dalam tas bagasi terdaftar saja.

Halaman
1234