"Diimbau kepada para awak kendaraan, petugas, serta penumpang angkutan umum untuk wajib menggunakan masker," demikian tertulis dalam caption unggahan tersebut dikutip Wartakotalive.com, Minggu (8/1/2023).
Imbauan tersebut untuk melakukan pencegahan terhadap penularan Covid-19, walaupun PPKM dicabut.
Selain itu, imbauan yang dikeluarkan telah sesuai dengan Surat Edaran Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi menuju Endemi.
"Para penumpang juga diwajibkan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi," jelas Dishub DKI Jakarta dalam caption unggahan tersebut.
Kemudian, para penumpang juga tetap diimbau untuk melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PPKM Dicabut, Dishub DKI Jakarta Keluarkan Aturan Baru untuk Semua Angkutan Umum