TRIBUNTRAVEL.COM - Hendak liburan Tahun Baru 2023 dengan melakukan perjalanan udara naik Garuda Indonesia?
Garuda Indonesia kembali mengumumkan syarat umum bagi penumpang yang melakukan penerbangan rute domestik selama libur Tahun Baru 2023.
Ada beberapa syarat yang harus penumpang perhatikan ketika terbang menggunakan Garuda Indonesia.
Jangan sampai, penumpang ditolak terbang karena syarat dokumen yang tidak lengkap atau kurang.
Baca juga: Garuda Indonesia Beri Tambahan Diskon hingga 80 Persen untuk Layanan Bagasi Selama Desember 2022
Lantas apa saja syarat umum naik Garuda Indonesia rute domestik selama libur Tahun Baru 2023?
LIHAT JUGA:
Dari pantauan TribunTravel di laman resmi Garuda Indonesia, Rabu (28/12/2022), berikut syarat umum naik Garuda Indonesia rute domestik yang harus diketahui.
Syarat Umum Naik Garuda Indonesia Rute Domestik Selama Libur Tahun Baru 2023
1. Penumpang berusia di atas 18 tahun wajib vaksin dosis ke tiga dan menunjukan sertifikat vaksin.
2. Penumpang usia 6-17 tahun, diwajibkan vaksin dosis ke dua dengan menunjukan sertifikat vaksin
3. Penumpang usia 6 tahun yang belum atau tidak divaksin kaena kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukan surat keterangan belum atau tidak vaksin dari dokter Rumah Sakit Pemerintah
4. Bagi penumpang WNA usia di atas 18 tahun dari perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin dosis ke dua dan menunjukan sertifikat vaksin
5. Sedangkan penumpang WNA usia 6-17 tahun yang belum atau tidak divaksin karena dari perjalaan luar negeri dikecualikan dari syarat vaksin.
Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Internasional Desember 2022
6. Penumpang anak-anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan wajib dengan pendamping yang telah memenuhi syarat vaksinasi.
7. Seluruh penumpang tidak diwajibkan menunjukan hasil tes negatif antigen/ PCR.