Dilarang nyalakan petasan
Sementara itu dilaporkan Tribun Solo, Polres Klaten mengimbau agar masyarakat tidak bermain mercon atau petasan saat perayaan pergantian tahun.
Sebab, mercon dan petasan sendiri dikategorikan bahan peledak yang diatur dalam undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951.
Hal ini disampaikan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasihumas Iptu Abdillah.
Menurutnya, petasan selain berbahaya juga bisa menyebabkan cedera.
Baca juga: Sambut HUT ke-77 RI, Wisata Umbul Ponggok Klaten Bakal Gelar Upacara Bendera di Bawah Air
"Bahkan mengancam keselamatan. Mengganggu lingkungan, anak-anak kecil dan orang tua dan orang yang sakit nantinya terganggu istirahat mereka," ujar Abdillah, Selasa (27/12/2022).
Ia juga menyampaikan sudah cukup banyak korban berjatuhan akibat dari aktivitas membuat dan menyalakan mercon.
"Beberapa kejadian selain membuat efek kerusakan bangunan yang cukup parah, juga ada yang menimbulkan korban jiwa, sehingga pihak kepolisian Polres Klaten mengambil langkah preventif," ucap Abdillah.
Nantinya Polres Klaten mengerahkan tim Sat Samapta Polres Klaten untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami juga akan memantau di lapangan, termasuk di distributor kembang api. Untuk sekarang masih nihil, tidak ditemukan mercon maupun petasan," kata Abdillah.
Untuk kembang api sendiri, ia menyebut masih diperbolehkan dinyalakan saat perayaan tahun baru.
Namun, untuk kembang api dengan jumlah besar harus ada izin dari pihak kepolisian.
"Jika warga atau kelompok masyarakat ingin membuat acara perayaan tahun baru menggunakan kembang api dengan jumlah besar silahkan bisa mengurus perizinan dulu ke Sat Intelkam," tutup Abdillah.
Baca juga: 5 Sate Kambing Enak di Klaten, Ada yang Penyajiannya Unik Pakai Hotplate
Baca juga: Kuliner Legendaris di Klaten: Nyobain Sate Kambing Pak Kamto yang Enak dan Murah