TRIBUNTRAVEL.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Bekerja sama dengan Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga, Ditjen Hubdat baru saja mengeluarkan keputusan bersama untuk mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Adapun keputusan tersebut berisi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru Tahun 2023.
Berkaitan dengan keputusan itu, nantinya akan ada aturan baru mengenai pembatan operasional kendaraan.
Baca juga: Pelita Air Tambah Penerbangan Jakarta-Surabaya 12 Kali Seminggu, Ada Promo untuk Libur Nataru
Tak hanya di jalan tol, peraturan juga akan ditetapkan pada sejumlah jalan non tol di berbagai kota.
Hal ini ditujukan untuk menertibkan dan mengamankan perjalanan di berbagai sektor saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
TONTON JUGA:
"Angkuyan barang yang diatur (dilarang melintas) adalah jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu Kg, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau gandengan," ujar Direktur Jemderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto.
Dikutip dari Instagram resmi @ditjen_hubdat, Minggu (18/12/2022) berikut jadwal operasional dan daftar jalan yang dibatasi selama libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol
Tahap 1
- Libur Natal 2022 pada Arus Mudik
22 Desember 2022 pukul 12.00 hingga 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat
- Libur Natal 2022 pada Arus Balik
25 Desember 2022 pukul 12.00 hingga 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat