TRIBUNTRAVEL.COM - Rel kereta api kerap kali menjadi spot foto kawula muda untuk diunggah ke sosial media.
Biasanya, rel kereta api banyak dikunjungi saat sore hari untuk mendapatkan momen yang pas untuk sekedar berfoto atau melakukan aktivitas lainnya.
Dianggap punya pemandangan estetis menjadikan rel kereta api acap kali jadi sarana untuk bermain hingga rekreasi.
Padahal jika ditelisik lebih lanjut aktivitas semecam itu termasuk kegiatan yang membahayakan.
Baca juga: Viral Penumpang Kereta Api Curhat Oleh-olehnya Dimakan Penumpang Lain, KAI Beri Tanggapan
Namun sayangnya tak sedikit dari para masyarakat yang mengabaikan meski sudah ada rambu-rambu peringatan khusus.
Kendati demikian PT Kereta Api Indonesia (KAI) baru-baru ini kembali mengeluarkan peringatan terkait aktivitas masyarakat di area rel kereta api.
TONTON JUGA:
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, menegaskan bahwa siapapun yang berkegiatan di rel kereta api, maka akan terancam pidana.
Hukumannya sendiri berupa kurungan penjara maupun denda yang didasarkan pada Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Palabila melanggar maka perbuatannya bisa dikenakan hukuman penjara atau denda hingga Rp 15 juta.
"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," ungkap Joni Martinus dikutip dari laman resmi KAI pada Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Jadwal Tambahan Kereta Api Bandara Yogyakarta Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Adanya ketetapan hukum tersebut akibat dari banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta.
Baik dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).