Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jadwal Kereta Api Joglosemarkerto Relasi Semarang-Solo via Stasiun Balapan Solo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api Joglosemarkerto yang melayani perjalanan dari Semarang ke Solo, berikut jadwal dan harga tiketnya.

- Berangkat dari Stasiun Semarang Tawang pukul 21.54 WIB
- Tiba di Stasiun Balapan Solo pukul 00.34 WIB
- Lama perjalanan sekira 2 jam 40 menit
- Harga tiket kereta api dibanderol Rp 80 ribu

6. KA Joglosemarkerto (187) Eksekutif (A)

- Berangkat dari Stasiun Semarang Tawang pukul 21.54 WIB
- Tiba di Stasiun Balapan Solo pukul 00.34 WIB
- Lama perjalanan sekira 2 jam 40 menit
- Harga tiket kereta api dibanderol Rp 135 ribu

Baca juga: 6 Tempat Wisata di untuk Liburan Naik Kereta Api, Dekat Stasiun dan Bisa Diakses dengan Jalan Kaki

Baca juga: Jadwal Kereta Api Tebing Tinggi-Lalang, Resmi Beroperasi dengan KA Datuk Belambangan Mulai Hari Ini

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api Joglosemarkerto yang melayani perjalanan dari Semarang ke Solo, berikut jadwal dan harga tiketnya. (Dok. PT KAI)

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api

Untuk syarat naik kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kai121_, berikut syarat perjalanan kereta api antarkota.

1. Vaksinasi dosis ketiga (booster)

Penumpang kereta api antarkota yang berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah divaksinasi dosis ketiga (booster).

2. Vaksnasi dosis kedua

Penumpang kereta api antarkota yang berusia 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi dosis kedua.

3. Tidak diwajibkan vaksinasi

Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan vaksinasi, namun wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

Sementara bagi penumpang dengan kondisi medis/ komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sebagai informasi, persyaratan screening dengan rapid test antigen dan RT-PCR saat ini sudah dihapuskan.

Pihak KAI sendiri akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.

Halaman
123