TRIBUNTRAVEL.COM - Euforia kegembiraan penggemar Piala Dunia 2022 kian mulai terasa.
Bagi seluruh pecinta Piala Dunia 2022 tak lengkap rasanya jika belum mengadakan nonton bareng atau nobar.
Berikut ini ada aturan bagi restoran dan kafe yang ingin menyelenggarakan nobar Piala Dunia 2022.
Bagi restoran dan kafe yang ingin mengadakan nobar Piala Dunia 2022 tidak boleh mengabaikan prokes.
Baca juga: Metro Doha Jadi Transportasi Penonton Piala Dunia 2022, Hubungkan 8 Stadion di Qatar
Wajib mematuhi prokes seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker.
Selain itu, bagi restoran dan kafe yang mengadakan nonton bareng harus melakukan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi kepada semua karyawan maupun pengunjung.
Tonton juga:
Diusahakan ketika mengadakan nobar berada di ruang terbuka.
TribunTravel melansir dari Tribunnews , Rabu (23/11/2022), simak sejumlah aturan dari pemerintah dan izin terkait penyelenggaraan nobar di restoran dan kafe.
Berikut Syarat dan Aturan Pemerintah bagi Restoran dan Kafe yang Ingin Mengadakan Nobar
Melalui intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 berlaku mulai 22 November- 5 Desember 2022, pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali kembali di perpanjang oleh pemerintah.
Terkait aturan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, mengatakan pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan Piala Dunia 2022.
Melihat antusias euforia masyarakat yang begitu besar pemerintah memandang untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022.
Menurut Safrizal kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 seperti di restoran dan kafe, boleh dilakukan.
Restoran dan kafe selama periode 20 November 2022 s.d. 18 Desember 2022 boleh mengadakan nobar tentunya dengan persyaratan yang wajib dipatuhi.
Syarat wajib utama yaitu melakukan screening terhadap pengunjung dan pegawai dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Intip Isi Mewahnya Kapal Pesiar WAGs Timnas Inggris selama Piala Dunia 2022 di Qatar
Selain itu mengikuti penerapan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan aturansecara teknis mengikuti Pemerintah Daerah.
Tertuang dalam Kemendagri Nomor 49 tahun 2022, berikut aturan lengkap terkait nobar Piala Dunia 2022:
1. Wajib Screening bagi semua pengunjung dan pegawai menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi diperbolehkan masuk.
2. Individu yang memiliki komorbid atau pengunjung dengan tingkat risiko tinggi penularan Covid-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas dilarang masuk.
3. Diupayakan dilakukan ditempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter atau tempat terbuka
4. Diwajibkan menggunakan masker, masker boleh dilepas ketika sedang makan atau minum.
Tetap selalu mencuci tanga, dan tetap menjaga jarak.
Baca juga: 18 Fakta Unik Arab Saudi, Timnasnya Berhasil Kalahkan Argentina 2-1 saat Piala Dunia 2022
Panduan dan Cara bagi Restoran dan Kafe Menggelar Nobar Piala Dunia 2022
Restoran dan kafe yang ingin mengadakan nonton bareng Piala Dunia 2022 di area publik wajib memiliki izin dari Indonesia Entertainment Group (IEG).
Indonesia Entertainment Group (IEG) merupakan pemegang hak siar Piala Dunia 2022.
Berikut panduan izin mengadakan nonton Bareng Piala Dunia 2022 yang akan TribunTravel sampaikan dari pihak Indonesia Entertainment Group (IEG)
1. Untuk izin menyelenggarakan nonton bareng Piala Dunia 2022 dapat mengisi registrasi melalui form untuk mendapatkan izin.
Registrasi dan form tersebut dibagikan langsung oleh pihak IEG.
Isi form dari IEG sebagai pengajuan nobar Piala Dunia 2022 Qatar sebagai berikut.
Jika anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami terkait Nonton Bersama World Cup Qatar 2022, mohon bantuannya untuk mengisi data berikut:
Nama venue :
Alamat venue :
Kapasitas venue :
Apakah ada sponsorship :
Apakah anda menjual minuman alkohol selain bir :
Tim kami akan menghubungi setelah anda memberikan data-data di atas.
Terima kasih sebelumnya.
Salam,
PT. Indonesia Entertainment Group
Baca juga: Cristiano Ronaldo Menginap di Hotel Al Samriya selama Piala Dunia 2022, Mewah & Kental Budaya
Bagi yang sudah melakukan pengisian form tersebut, selajutnya pihak IEG akan memberikan balasan.
Balasan pihak IEG berisikan pricelist yang hendak disetujui penyelenggara.
Bagi yang menginginkan untuk melanjutkan proses, maka pihak IEG akan memproses quotationnya.
Selanjutnya mengisi form izin penayangan.
1. Melakukan registrasi dan syaratnya membutuhkan NPWP.
2. Kapasitas dan regional wilayah sebagai penayangan nobar Piala Dunia 2022.
3. Area komersil seperti cafe, restoran, hotel, mall dan lain-lain sudah diregulasikan pihak IEG.
Apabila diketahui dilaksanakan nobar Piala Dunia 2022 tidak melakukan pendaftaran kepada pihak IEG maka akan diberikan teguran bahkan sanksi.
Baca juga: Resep Luqaimat, Kuliner Khas Qatar untuk Camilan Nonton Piala Dunia 2022
(TribunTravel.com/KurniaHuda)
Baca artikel lainnya seputar Piala Dunia di sini