Syarat wajib utama yaitu melakukan screening terhadap pengunjung dan pegawai dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Intip Isi Mewahnya Kapal Pesiar WAGs Timnas Inggris selama Piala Dunia 2022 di Qatar
Selain itu mengikuti penerapan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan aturansecara teknis mengikuti Pemerintah Daerah.
Tertuang dalam Kemendagri Nomor 49 tahun 2022, berikut aturan lengkap terkait nobar Piala Dunia 2022:
1. Wajib Screening bagi semua pengunjung dan pegawai menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi diperbolehkan masuk.
2. Individu yang memiliki komorbid atau pengunjung dengan tingkat risiko tinggi penularan Covid-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas dilarang masuk.
3. Diupayakan dilakukan ditempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter atau tempat terbuka
4. Diwajibkan menggunakan masker, masker boleh dilepas ketika sedang makan atau minum.
Tetap selalu mencuci tanga, dan tetap menjaga jarak.
Baca juga: 18 Fakta Unik Arab Saudi, Timnasnya Berhasil Kalahkan Argentina 2-1 saat Piala Dunia 2022
Panduan dan Cara bagi Restoran dan Kafe Menggelar Nobar Piala Dunia 2022
Restoran dan kafe yang ingin mengadakan nonton bareng Piala Dunia 2022 di area publik wajib memiliki izin dari Indonesia Entertainment Group (IEG).
Indonesia Entertainment Group (IEG) merupakan pemegang hak siar Piala Dunia 2022.
Berikut panduan izin mengadakan nonton Bareng Piala Dunia 2022 yang akan TribunTravel sampaikan dari pihak Indonesia Entertainment Group (IEG)
1. Untuk izin menyelenggarakan nonton bareng Piala Dunia 2022 dapat mengisi registrasi melalui form untuk mendapatkan izin.
Registrasi dan form tersebut dibagikan langsung oleh pihak IEG.