Pada periode Januari hingga Agustus 2022, telah terjadi 188 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dengan rincian 29 kasus di pelintasan dijaga dan 159 kasus di pelintasan tidak dijaga.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa palang pintu kereta api sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta," paparnya.
Pada Januari-Agustus 2022, KAI mencatat terdapat 1426 pelintasan sebidang dijaga dan 1500 pelintasan tidak dijaga.
Selama peride yang sama, KAI sudah menutup 194 pelintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
Keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.
Baca juga: Mengenal Djoko Kendil, Kereta Api Bersejarah Paling Mewah pada Zamannya
(TribunTravel.com/mym)
Baca selengkapnya soal artikel kereta api di sini.