- KA Bogowonto (138C) Eksekutif (A): Rp 360 ribu
- KA Bogowonto (138C) Eksekutif (H): Rp 330 ribu
- KA Bogowonto (138C) Ekonomi (C): Rp 245 ribu
- KA Bogowonto (138C) Eksekutif (I): Rp 310 ribu
Baca juga: Jalur Kereta Api di Cilacap Ambles, KAI Minta Maaf dan Beri Kompensasi ke Pelanggan
Barang yang Dilarang saat Naik Kereta Api
1. Binatang
2. Narkotikan, Psikotropika dan zat adiktif lainnya
3. Senjata api dan senjata tajam
4. Papan selancar
5. Barang yang mudah terbakar atau meledak
6. Semua barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/ merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya
7. Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas, keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi
8. Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
Hal yang Harus Diperhatikan Demi Keselamatan di Lingkungan Stasiun dan Kereta Api
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan demi keselamatan di stasiun maupun kereta api.