Dalam Perpres tersebut berisi tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Pemugarannya sendiri meliputi sejumlah fasilitas dengan menelan total biaya sebesar Rp 600 miliar.
Sesuai Perpres revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma mencakup penyehatan landas pacu (runway) dan landas hubung (taxi way).
Kemudian peningkatan kapasitas landas parkir (apron) pesawat udara naratetama dan naratama.
Lalu renovasi pada sejumlah gedung dan ruangan yang meliputi naratetama dan naratama serta bangunan operasi.
Terdapat juga perbaikan sistem drainase di dalam pangkalan udara atau bandara, serta enataan fasilitas lain yang perlu disesuaikan.
Dijelaskan juga melalui laman Setkab, revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma bertujuan untuk memperbaiki fasilitas sisi darat maupun udara.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan aspek keselataman, keamanan, dan kenyamanan penumpang selama penerbangan.
Setelah direvitalisasi fasilitas sisi darat berupa landas pacu kini sudah layak untuk melayani pesawat berbadan lebar seperti Boeing-777.
Areanya sendiri terbilang cukup luas dengan ukuran yang berukuran 3000 meter x 45 meter.
Selain itu, kapasitas landas parkir (apron) naratetama dan naratama juga terdapat penambahan.
Jika sebelumnya hanya bisa untuk tiga pesawat berbadan kecil, kini menjadi empat pesawat berbadan kecil atau 2 pesawat berbadan lebar.
Sementara itu, pada fasilitas sisi darat, gedung naratetama dan naratama juga kini semakin bertambah luas.
Jika sebelumnya hanya 1.500 meter persegi, maka kini menjadi 5.270 meter persegi.
Demikian juga dengan terminal operasi TNI AU yang luasnya bertambah dari 500 meter persegi menjadi 2.230 meter persegi.