Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pesawat Citilink Tujuan Makassar Kembali ke Bandara Asal setelah 10 Menit Lepas Landas

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Citilink. Penerbangan pesawat Citilink terpaksa harus kembali ke bandara asal pada Rabu (21/9/2022).

Diketahui, pesawat dengan nomor QG 350 tersebut terpaksa kembali ke Bandara Juanda Surabaya lantaran ada laporan kendala teknis.

"Betul ada laporan seperti itu. Aktual keberangkatan tadi jam 09.41 WIB," ujar Yuristo Ardi Hanggoro.

Menurut dia, para penumpang rencananya diberangkatkan kembali menggunakan pesawat dari Kupang, dengan jadwal mendarat di Bandara Juanda Surabaya pada 10.50 WIB.

Baca juga: Video Viral Roda Pesawat Berasap dan Menabrak Ujung Landasan, Satu Penumpang Meninggal Dunia

Baca juga: Profesor Oxford Ungkap Cara Bikin Makanan di Pesawat Lebih Enak

Syarat naik pesawat Citilink

Syarat penerbangan terbaru Citilink dikategorikan berdasarkan usia para penumpang.

Sehingga setiap calon penumpang anak-anak hingga dewasa memiliki syarat penerbangan yang berbeda.

Adapun syarat penerbangan terbaru tersebut diterapkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022, yang berlaku saat ini sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Citilink (Gambar oleh Ibrahim Ismail dari Pixabay)

Lebih lanjut, pada syarat penerbangan terbaru ini, setiap penumpang baik itu anak-anak hingga dewasa akan dicek terkatit status vaksinasi dan hasil tes Covid-19.

Jadi calon penumpang yang diharuskan melakukan tes Covid-19 nantinya harus melampirkan hasil negatif ke dalam dokumen penerbangannya.

Baca juga: Vladimir Putin Umumkan Mobilisasi Militer, Tiket Pesawat Keluar Rusia Langsung Ludes Terjual

Berikut syarat naik pesawat Citilink:

Kategori Usia 18 Tahun ke Atas

  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan tes antigen maupun PCR
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama/kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku surat 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 18 tahun ke atas yang tidak vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif Tes PCR dengan masa berlaku surat 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi

Kategori Usia di Bawah 18 Tahun

  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Baru Terbang 10 Menit, Pesawat Citilink Rute Surabaya ke Ujung Pandang Kembali ke Bandara Juanda.