TRIBUNTRAVEL.COM - Penumpang memiliki kursi tersendiri yang memang disediakan di dalam pesawat.
Tapi tahukah kamu, ada kursi lain di pesawat yang tak boleh diduduki penumpang meski kosong?.
Seperti yang diketahui bersama, bahwa pramugari memiliki tempat duduk mereka sendiri yang tentu berbeda dengan kursi penumpang.
Kursi tersebut menjadi tempat pramugari saat pesawat lepas landas dan mendarat.
Baca juga: 10 Rahasia Penerbangan yang Tak Diketahui Penumpang, Pramugari Kerap Kentut di Lorong Kabin
Biasanya, tempat duduk pramugari yang disebut kursi lompat ini berada di bagian depan kabin.
Dilansir dari The Sun, Jumat (23/9/2022), meski kosong, penumpang tidak diperbolehkan duduk di kursi pramugari.
Tonton juga:
Menurut situs web Cabin Safety, "Ada beberapa peraturan yang terlibat, dan pada akhirnya jawabannya adalah tidak, seorang penumpang tidak dapat duduk di kursi lompat pramugari untuk lepas landas dan mendarat dalam keadaan normal."
"Sebagai permulaan, maskapai penerbangan tidak dapat menjual posisi jumpseat pramugari yang tidak dihuni kepada penumpang," imbuhnya.
Kapasitas tempat duduk tidak menganggap kursi lompat pramugari sebagai kursi penumpang.
Baca juga: Video Viral Roda Pesawat Berasap dan Menabrak Ujung Landasan, Satu Penumpang Meninggal Dunia
Ini juga menjelaskan bahwa jumpseat memiliki sabuk pengaman yang berbeda dengan tali pengikat ekstra yang belum dilatih penumpang untuk digunakan dengan benar.
Seorang mantan pramugari mendukung hal ini, menjelaskan di TripAdvisor, "Umumnya mereka dibatasi untuk mereka yang memegang sertifikasi Awak Pesawat saat ini yang berarti, dalam banyak kasus, awak kabin Anda."
"Tetapi tergantung pada maskapai penerbangan atau wilayah, dapat juga mencakup personel dek penerbangan serta personel manajemen dari dua kelompok ini," imbuhnya.
Orang lain menambahkan, "Teman-teman saya memiliki tetapi mereka telah melakukan kecelakaan udara di luar tugas atau terkait dengan awak pesawat dan bepergian dengan tiket siaga."
Staf maskapai lain juga diperbolehkan duduk di dalamnya, seperti pramugari yang tidak bertugas.