Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Visa Umrah Jemaah Indonesia Masih Gunakan Skema 'Business to Businness'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam menegaskan proses penerbitan visa umrah jemaah Indonesia masih gunakan skema 'Business to Business' saat pertemuan dengan pihak Kementerian Haji dan Umrah Saudi di Jeddah pada Selasa (20/9/2022).

"Kementerian Haji dan Umrah siap memberikan informasi berkala kepada Teknis Urusan Haji jika dibutuhkan terkait statistik dan pergerakan jemaah umrah dari Indonesia dan dari negara-negara lainnya selama berada di Arab Saudi," tandasnya.

Lebih 200 ribu jemaah umrah dari Indonesia sudah datang ke Arab Saudi dalam rentang Agustus sampai September 2022.

Tahun ini, Pemerintah Indonesia menargetkan ada sekitar 1,5 juta sampai dengan 2 juta jemaah.

Baca juga: Arab Saudi Buka Kembali Layanan Pengajuan Visa Umrah, Musim Umrah Dimulai 30 Juli 2022

Jemaah Umrah Hanya Diperbolehkan Tinggal di Arab Saudi Maksimal 30 Hari

Jemaah umrah kini hanya diperbolehkan berada di Arab Saudi selama maksimal 30 hari.

Melansir Gulf News, pihak berwenang Saudi mengesampingkan perpanjangan visa umrah yang dikeluarkan untuk Muslim dari luar negeri yang tiba untuk melakukan ziarah yang lebih singkat.

Dengan aturan baru ini, visa umrah berlaku untuk tinggal 30 hari di Arab Saudi.

"Jemaah haji yang datang dari luar negeri diperbolehkan tinggal di dalam negeri selama 30 hari dan harus memenuhi persyaratan tertentu," kata Kementerian Haji dan Umrah.

Jemaah luar negeri harus mendaftarkan vaksinasi mereka terhadap Covid-19  secara online melalui aplikasi Qoddum sebelum tiba di kerajaan.

Setelah tiba di Arab Saudi, jemaah juga wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna.

Setelah memperbarui status kesehatan di Tawakkalna, jemaah umrah diizinkan untuk memesan izin melalui kedua aplikasi untuk melakukan ritual umrah di Masjidil Haram di Mekkah dan kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah.

Pada pertengahan Januari, Arab Saudi membatasi pengulangan umrah bagi jemaah asing, dilaporkan arynews.tv.

Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah untuk melakukan ibadah umrah sebanyak tiga kali selama masa tinggal 30 hari.

Keputusan ini diambil di tengah kekhawatiran atas meningkatnya kasus COVID-19.

Pada Oktober 2020, Arab Saudi memulai kembali umrah setelah sekitar tujuh bulan ditangguhkan karena pandemi global.

Baca juga: Bandara Kertajati Siap Layani Penerbangan Umrah pada November 2022

(TribunTravel.com/ Rtn)

Baca juga selengkapnya seputar ibadah umrah, di sini.