TRIBUNTRAVEL.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno telah membawa hasil kesepakatan atas masalah polusi suara di Bali.
Sandiaga Uno melakukan kunjungan kerja dan peninjauan di Bali pada Jumat (16/9/2022) lalu.
Melalui akun Instagram resmi miliknya, Sandiaga Uno akan memberlakukan batasan maksimal desibel suara dan jam operasional wisata.
"Mulai dari keputusan polusi suara yang berasal dari bar, night club, Beach club di Canggu, kami akan memberlakukan batasan maksimal 70 desibel suara untuk area outdoor dan jam operasional hingga pukul 01.00 WITA demi ketentraman hidup masyarakat sekitar," tulis Sandiaga Uno diikutip TribunTravel pada Rabu (21/9).
Baca juga: Penerbangan Internasional Kembali Beroperasi, Sandiaga Uno Berharap Kunjungan Turis Meningkat
Dalam pertemuan tersebut, Sandiaga Uno bersama seluruh stakeholder terkait membahas masalah polusi suara.
Tonton juga:
Pertemuan dihadiri oleh Bendesa Adat Canggu, Perbekel Canggu, Dinas Pariwisata Bali dan Badung, Satpol PP, serta pengelola bar maupun restoran di Canggu.
Dilansir dari siaran resmi Kemenparekraf, sebelumnya para stakeholder terkait di Canggu telah menyepakati enam poin terkait polusi suara, di antaranya:
1. Batasan desibel suara maksimal 70 desibel untuk area outdoor
2. Batasan waktu operasional hingga pukul 01.00 WITA
3. Komitmen pelaku usaha dan masyarakat serta aparat dalam rangka pengawasan di lapangan
4. Konsistensi masyarakat, pengusaha dan aparat
5. Konsisten melakukan pengawasan secara bersama-sama
6. Tetap mengingatkan kepada pengusaha dan masyarakat sekitar agar jangan sampai melampaui batas-batas yang disepakati.
Presiden Jokowi Taruh Perhatian Terkait Polusi Suara
Baca juga: Gubernur Bali Minta Harga Tiket Pesawat Disesuaikan, Begini Resepon Kemenhub