TRIBUNTRAVEL.COM - Pangeran Charles atau kini resmi menjadi Raja Charles III kini dapat bepergian ke luar Inggris tanpa memerlukan paspor Inggris.
Melansir NDTV, Selasa (13/9/2022), Raja Charles akan bepergian ke luar negeri tanpa paspor Inggris karena tidak seperti anggota keluarga kerajaan lainnya.
Hal ini karena paspor Inggris nantinya akan diterbitkan atas nama Raja Charles III.
Pembukaan di setiap dokumen sekarang akan menyatakan: "Menteri Luar Negeri Yang Mulia meminta dan mewajibkan atas nama Yang Mulia semua orang yang mungkin menyangkut untuk membiarkan pembawa lewat dengan bebas tanpa izin atau halangan dan memberi pembawa bantuan dan perlindungan yang mungkin diperlukan."
Baca juga: 8 Fakta Unik Istana Balmoral, Kastil Megah Tempat Favorit Ratu Elizabeth II di Skotlandia
Paspor Raja Charles nantinya akan dicabut dan tidak dapat digunakan lagi.
Untuk alasan yang sama, Raja Chales akan menjadi satu-satunya orang di Inggris yang dapat mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
LIHAT JUGA:
Keistimewaan yang didapatkan Raja Charles III juga pernah dialami Ratu Elizabeth II.
Ratu Elizabeth II tidak memerlukan paspor saat bepergian ke luar negeri, dilaporkan Kompas.com.
Menurut laman Kerajaan Inggris Royal.uk, hal ini disebabkan semua paspor asal Inggris dibuat atas nama Ratu sebagai pemimpin di Inggris Raya.
Meski demikian, privilege ini tidak berlaku untuk anggota kerajaan lain.
Baca juga: Viral Kantong Teh Celup Bekas Mendiang Ratu Elizabeth II Terjual Rp 178 Juta
Paspor Inggris akan diubah
Diberitakan TribunTravel sebelumnya, kematian Ratu Elizabeth II telah menyebabkan ketidakpastian tentang dokumen resmi dan surat-surat yang menggunakan namanya sebagai jaminan.
Kata-kata di depan paspor harus diubah untuk mewakili Raja Charles III naik takhta, namun kemungkinan akan menjadi perubahan secara bertahap.
Orang dengan paspor yang menyebutkan Yang Mulia hanya perlu mengubahnya setelah habis masa berlakunya dan akan diperbarui, biasanya 10 tahun sejak dikeluarkan.
Baca tanpa iklan