5. Pelaku perjalanan udara dalam negeri wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum penerbangan
6. PPDN yang telah memenuhi persyaratan di atas tidak lagi diwajibkan menunjukan hasil tes antigen atau PCR
Baca juga: AirAsia Tambah Rute Penerbangan Langsung ke Bali, Terbang dari Medan dan Balikpapan
Rute Internasional ke Indonesia
Adapun dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya:
1. Sertifikat vaksin dosis kedua dan/ atau ketiga yang dilakukan minimal 14 hari sebelum keberangkatan bagi WNA dan WNI.
2. Unduh aplikasi PeduliLindungi dan lengkapi profil akun bagi WNA dan WNI
3. WNA pemegang paspor negara ASEAN dapat masuk ke Indonesia Bebas Visa
4. WNA turis asing dari 75 negara bisa mendapatkan Visa On Arrival saat tiba di Indonesia
5. Fasilitas Bebas Visa dan VoA hanya tersedia untuk kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS), Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Internasional Juanda (SUB), Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Makassar (UPG), Manado (MDC), Yogyakarta (YIA), Batam (BTH), dan Lombok (LOP).
6. PeduliLindungi
Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA):
● Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia;
● Efektif 5 April 2022, pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki Indonesia hanya perlu mengunduh dan melengkapi data diri (user profile) di aplikasi Peduli Lindungi.
7. Sertifikat Vaksin
● Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan. Terkait vaksinasi berlaku ketentuan sebagai berikut: