- KA Malabar (119) Bisnis (N): Rp 310 ribu
Syarat Naik Kereta Api Antar Kota
Dilansir dari laman resmi kai.id, berikut syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota:
1. Pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) ;
2. Pelaku perjalanan yang berstatus WNA (warga negara asing), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
3. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
Baca juga: Marak Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Sandiaga Uno Sarankan Wisatawan Naik Kereta Api
4. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;
6. Pelaku perjalanan yang diatur dalam poin 3a s.d 3e tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
7. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan
8. Pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
9. Suhu badan tidak lebih dari 37.3 derajat Celcius;
10. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
11. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
12. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;