Rute kedua yaitu lintas Asrama Haji - Sematang Borang via jalan Noerdin Pandji dengan panjang rute 40,2 kilomter.
Ke depannya, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat akan melanjutkan pengembangan layanan angkot feeder pada 2023.
Terdapat lima rute/koridor yang direncanakan, yaitu Makrayu-Palembang Icon, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor-Sukabangun I, Terminal Plaju-Tegal Binangun-Jakabaring, Komplek OPI-Komp. TOP-St. LRT DJKA, serta Perum Talang Betutu-Simpang Kades.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan 4 Surat Edaran Baru, Berlaku untuk Transportasi Darat, Laut, Udara & Kereta Api
Kemenhub Dorong Kesetaraan Aksesibilitas Transportasi Bagi Kelompok Rentan
Kementerian Perhubungan juga terus mendorong kesetaraan aksesibilitas transportasi bagi kelompok rentan.
Kelompok rentan yang dimaksud ialah kelompok disabilitas, lanjut usia, anak-anak, serta ibu hamil, yang cepat, mudah diakses, dan terjangkau.
Kemenhub tengah melakukan berbagai upaya, termasuk menyelenggarakan Workshop/Pelatihan Dasar Pelayanan yang Ramah, Responsif, dan Sensitif terhadap Kelompok Rentan pada Sektor Transportasi.
Workshop berlangsung pada 23-25 Agustus 2022 lalu di Bandung dengan tujuan mempercepat pemenuhan hak-hak pengguna jasa dari kelompok rentan.
Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Kemenhub Marwanto Heru Santoso berharap pelatihan ini mampu meningkatkan pelayanan kepada kelompok rentan.
Baca juga: Penjelasan Kemenhub Soal Kabar Stasiun Gambir Akan Pensiun
Selain itu, pelatihan juga bertujuan sebagai upaya mendorong seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk menyediakan dan melengkapi fasilitas serta petugas yang responsif dalam memberikan pelayanan terhadap kelompok rentan.
Heru menjelaskan, setiap penyelenggara publik wajib menerapkan asas pelayanan publik antara lain kesamaan hak, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, pelayanan yang menyediakan fasilitas, serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Hal itu sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyandang Disabilitas.
“Pelayanan transportasi yang aman dan nyaman adalah hak seluruh masyarakat, termasuk pengguna jasa yang memiliki keterbatasan secara fisik berhak pula mendapatkan pelayanan yang setara,” tuturnya.
Pelatihan selama tiga hari ini diikuti oleh sekira 30 peserta petugas pelayanan bidang transportasi di lingkungan Kemenhub.
Kegiatan menggabungkan antara materi dan praktik melalui simulasi pelayanan berbagai disabilitas antara lain netra, tuli/rungu, serta daksa dan turut merasakan menjadi bagian dari pengguna jasa disabilitas.
Baca tanpa iklan