Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tiket Pesawat Mahal, KAI Siap Layani Wisatawan yang Akan Gunakan Kereta Api

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelanggan kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap mendukung kebijakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno yang menyarankan wisatawan untuk naik kereta api di tengah kenaikan harga tiket pesawat.

TRIBUNTRAVEL.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyarankan wisatawan untuk naik kereta api di tengah kenaikan harga tiket pesawat.

Saran Sandiaga Uno untuk memanfaatkan kereta api tentu disambut baik oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), dengan menyatakan siap untuk mendukung kebijakan tersebut.

Suasana calon penumpang yang hendak berpergian jauh dengan menggunakan kereta api di Stasiun Proyek Senen, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022). (Wartakota/Henry Lopulalan)

KAI akan menyiapkan sarana dan prasarana kereta api semaksimal mungkin agar dapat mendukung kebangkitan pariwisata Indonesia.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI akan mengakomodir peningkatan jumlah pelanggan melalui penambahan jumlah tempat duduk dan perjalanan kereta api.

Baca juga: Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota, Cek Syarat dan Ketentuannya

Selain itu, KAI juga terus memantau penjualan tiket secara realtime untuk memastikan wisatawan dapat bepergian dengan kereta api.

“KAI telah terbukti mampu untuk mengakomodir peningkatan jumlah pelanggan pada masa libur atau peak season," kata Joni, seperti dikutip dari laman kai.id, Jumat (26/8/2022).

"Contohnya pada masa Angkutan Lebaran 2022 yang lalu KAI melayani 4,39 Juta pelanggan kereta api selama 22 hari,” tambahnya.

Selain mampu mengakomodir peningkatan jumlah pelanggan, KAI juga terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Tujuannya untuk memastikan layanan kereta api tetap dalam kondisi yang aman, nyaman dan sehat.

Bagi para wisatawan yang ingin menggunakan kereta api, KAI menyediakan berbagai tipe kereta yang dapat digunakan ke berbagai tujuan.

Baca juga: Kemenhub Terbitkan 4 Surat Edaran Baru, Berlaku untuk Transportasi Darat, Laut, Udara & Kereta Api

Mulai dari kelas Ekonomi, Bisnis, Eksekutif, dan Luxury, dapat dipesan oleh pelanggan dengan keunggulan yang tersedia di masing-masing kelas.

Terkait tarif yang ditawarkan tersedia 2 jenis yaitu tarif KA Public Service Obligation (PSO) dan Komersial.

Untuk KA PSO tarifnya tetap sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Sedangkan untuk tarif KA Komersial sifatnya dinamis menyesuaikan dengan demand dari masyarakat tapi sesuai Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah yang ditetapkan.

Ilustrasi penumpang kereta api. KAI menyiapkan sarana dan prasarana kereta api semaksimal mungkin agar dapat mendukung kebangkitan pariwisata Indonesia. (Dok.KAI)

Selain kereta reguler, KAI juga menyediakan Kereta Wisata yang memiliki keunggulan berbeda.

KAI memiliki berbagai tipe Kereta Wisata yang cocok digunakan untuk perjalanan rombongan dengan jadwal dan rute fleksibel.

Terdapat Kereta Wisata tipe Bali, Imperial, Jawa, Nusantara, Priority, Retro, Sumatera, Toraja dan Kereta Istimewa.

Untuk pembelian tiket kereta api, masyarakat dapat membelinya melalui KAI Access serta berbagai channel penjualan resmi KAI lainnya.

“Melalui berbagai fasilitas kereta yang KAI miliki, KAI siap mendukung berbagai kebijakan pemerintah di sektor pariwisata dalam rangka pemulihan perekonomian nasional.” tutup Joni.

Baca juga: Asyik! Kereta Panoramic Pertama di Indonesia Segera Hadir

Aturan Terbaru Naik Kereta Api

Berikut persyaratan lengkap perjalanan naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Penumpang kereta api. KAI akan mengakomodir peningkatan jumlah pelanggan melalui penambahan jumlah tempat duduk dan perjalanan kereta api. (Dok. KAI)

Baca juga: Fakta Unik Ki Jaga Raksa, Kereta yang Bawa Bendera dan Teks Proklamasi dari Monas ke Istana Negara

2. Usia 6-17 tahun:

a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan.

Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.

Baca juga: Mengenal Kisah Gerbong Maut, Tewaskan 46 Pejuang Kemerdekaan Akibat Dehidrasi dan Kelaparan

(TribunTravel.com/mym)

Baca selengkapnya soal artikel kereta api di sini.