Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tiket Pesawat Mahal, KAI Siap Layani Wisatawan yang Akan Gunakan Kereta Api

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelanggan kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap mendukung kebijakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno yang menyarankan wisatawan untuk naik kereta api di tengah kenaikan harga tiket pesawat.

KAI memiliki berbagai tipe Kereta Wisata yang cocok digunakan untuk perjalanan rombongan dengan jadwal dan rute fleksibel.

Terdapat Kereta Wisata tipe Bali, Imperial, Jawa, Nusantara, Priority, Retro, Sumatera, Toraja dan Kereta Istimewa.

Untuk pembelian tiket kereta api, masyarakat dapat membelinya melalui KAI Access serta berbagai channel penjualan resmi KAI lainnya.

“Melalui berbagai fasilitas kereta yang KAI miliki, KAI siap mendukung berbagai kebijakan pemerintah di sektor pariwisata dalam rangka pemulihan perekonomian nasional.” tutup Joni.

Baca juga: Asyik! Kereta Panoramic Pertama di Indonesia Segera Hadir

Aturan Terbaru Naik Kereta Api

Berikut persyaratan lengkap perjalanan naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Penumpang kereta api. KAI akan mengakomodir peningkatan jumlah pelanggan melalui penambahan jumlah tempat duduk dan perjalanan kereta api. (Dok. KAI)

Baca juga: Fakta Unik Ki Jaga Raksa, Kereta yang Bawa Bendera dan Teks Proklamasi dari Monas ke Istana Negara

2. Usia 6-17 tahun:

a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Halaman
123