Syarat Naik Kereta Api
KAI telah menerapkan aturan naik KA sesuai SE Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 sejak 15 Agustus 2022.
Berikut syarat naik KA Jarak Jauh:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Baca juga: KAI Hadirkan Kereta Api Mewah Relasi Jakarta-Bandung, Sekali Jalan Tarifnya Mulai Rp 350 Ribu
2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Selama sepekan penerapan SE Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 yakni 15-21 Agustus 2022, rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh yaitu 84.481 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 93,8 persen.
Jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya yakni 8-14 Agustus 2022, terjadi sedikit penurunan volume rata-rata harian yaitu sebesar 3,6 persen.