Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

KAI Sediakan Layanan Vaksinasi dan Tes PCR di Stasiun, Cek Lokasinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan layanan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun.

Syarat Naik Kereta Api

KAI telah menerapkan aturan naik KA sesuai SE Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 sejak 15 Agustus 2022.

Berikut syarat naik KA Jarak Jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca juga: KAI Hadirkan Kereta Api Mewah Relasi Jakarta-Bandung, Sekali Jalan Tarifnya Mulai Rp 350 Ribu

2. Usia 6-17 tahun:

a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Selama sepekan penerapan SE Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 yakni 15-21 Agustus 2022, rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh yaitu 84.481 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 93,8 persen.

Jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya yakni 8-14 Agustus 2022, terjadi sedikit penurunan volume rata-rata harian yaitu sebesar 3,6 persen.

Halaman
123