Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota, Cek Syarat dan Ketentuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aplikasi KAI Access. Pembatalan tiket kereta api dapat dilakukan melalui KAI Access maupun loket stasiun yang sudah ditunjuk.

1. Proses pembatalan tiket sudah harus diproses oleh petugas loket, maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api dan dikenakan potongan bea pembatalan sebesar 25 persen. (Jika pembatalan kurang dari 30 menit, maka tiket hangus dan tidak bisa dilakukan pengembalian bea.

2. Melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, boarding pass dan identitas penumpang.

3. Jika pembatalan tiket diwakilkan orang lain yang tidak tercantum dalam tiket, wajib menyertakan Surat Kuasa bermeterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa.

4. Pengembalian bea/refund dapat melalui skema transfer bank, e-Wallet atau tunai di stasiun online yang ditentukan.

5. Bea pengambilan tiket akan diberikan di hari ke-30 setelah permohonan pembatalan.

Loket tiket di stasiun Kereta Api Indonesia. Pembatalan tiket kereta api dapat dilakukan melalui KAI Access maupun loket stasiun yang sudah ditunjuk. (Dok. kai.id)

Daftar Stasiun untuk Pembatalan Tiket Kereta Api

Berikut daftar stasiun yang melayani pembatalan tiket kereta api antarkota:

Daerah Operasi 1 Jakarta

• Stasiun Gambir
• Stasiun Pasar Senen
• Stasiun Jakarta Kota
• Stasiun Bogor Paledang
• Stasiun Bekasi
• Stasiun Cikampek

Daerah Operasi 2 Bandung

• Stasiun Purwakarta
• Stasiun Bandung
• Stasiun Kiaracondong
• Stasiun Tasikmalaya
• Stasiun Banjar

Baca juga: Kemenhub Terbitkan 4 Surat Edaran Baru, Berlaku untuk Transportasi Darat, Laut, Udara & Kereta Api

Daerah Operasi 3 Cirebon

• Stasiun Cirebon
• Stasiun Cirebon Prujakan
• Stasiun Jatibarang
• Stasiun Brebes

Daerah Operasi 4 Semarang

• Stasiun Tegal
• Stasiun Pekalongan
• Stasiun Semarang Poncol
• Stasiun Semarang Tawang
• Stasiun Cepu

Halaman
123