1. Proses pembatalan tiket sudah harus diproses oleh petugas loket, maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api dan dikenakan potongan bea pembatalan sebesar 25 persen. (Jika pembatalan kurang dari 30 menit, maka tiket hangus dan tidak bisa dilakukan pengembalian bea.
2. Melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, boarding pass dan identitas penumpang.
3. Jika pembatalan tiket diwakilkan orang lain yang tidak tercantum dalam tiket, wajib menyertakan Surat Kuasa bermeterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa.
4. Pengembalian bea/refund dapat melalui skema transfer bank, e-Wallet atau tunai di stasiun online yang ditentukan.
5. Bea pengambilan tiket akan diberikan di hari ke-30 setelah permohonan pembatalan.
Daftar Stasiun untuk Pembatalan Tiket Kereta Api
Berikut daftar stasiun yang melayani pembatalan tiket kereta api antarkota:
Daerah Operasi 1 Jakarta
• Stasiun Gambir
• Stasiun Pasar Senen
• Stasiun Jakarta Kota
• Stasiun Bogor Paledang
• Stasiun Bekasi
• Stasiun Cikampek
Daerah Operasi 2 Bandung
• Stasiun Purwakarta
• Stasiun Bandung
• Stasiun Kiaracondong
• Stasiun Tasikmalaya
• Stasiun Banjar
Baca juga: Kemenhub Terbitkan 4 Surat Edaran Baru, Berlaku untuk Transportasi Darat, Laut, Udara & Kereta Api
Daerah Operasi 3 Cirebon
• Stasiun Cirebon
• Stasiun Cirebon Prujakan
• Stasiun Jatibarang
• Stasiun Brebes
Daerah Operasi 4 Semarang
• Stasiun Tegal
• Stasiun Pekalongan
• Stasiun Semarang Poncol
• Stasiun Semarang Tawang
• Stasiun Cepu
Baca tanpa iklan