TRIBUNTRAVEL.COM - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mulai menerapkan aturan perjalanan udara terbaru.
Syarat naik pesawat terbaru yang diterapkan Bandara Ngurah Rai berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang 'Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti syarat naik pesawat sebagai berikut:
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca juga: Putri Delina Liburan Bareng Adik-adik di Bali, Bermalam di Tenda Mewah Tepi Pantai
2. PPDN di atas usia 18 tahun yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau Rapid Test antigen.
3. PPDN di atas usia 18 tahun dengan vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
LIHAT JUGA:
4. PPDN usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis ke-2, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau Rapid Test antigen.
5. PPDN usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis ke-1 atau belum melakukan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
6. PPDN usia 6-17 tahun yang baru melaksanakan perjalanan udara, dari luar negeri dan belum vaksin wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Pelita Air Bagi-bagi Diskon Spesial Hari Kemerdekaan RI, Terbang Jakarta-Bali Mulai Rp 800 Ribuan
7. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
8. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau Rapid Test antigen.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.