TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan terbaru untuk perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh.
Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.
Kebijakan bagi para penumpang KA Jarak Jauh ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
Baca juga: Pesan Tiket Kereta Api Pakai Traveloka, Diskon hingga Rp 177 Ribu Spesial Kemerdekaan RI
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19," kata Joni, seperti dikutip dari laman kai.id, Rabu (17/8/2022).
"Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” tambahnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Stasiun Pasuruan ke Yogyakarta, Naik KA Ranggajati Tiketnya Mulai Rp 225 Ribu
2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam