Sebagaimana dengan SE tersebut, bukti vaksin dosis ketiga atau booster kini menjadi aturan wajib untuk liburan ke Bali.
Jika sudah memenuhi syarat tersebut, maka wisatawan sudah tidak diwajibkan melakukan tes skrining Covid-19.
Lalu, bagaimana dengan calon wisatawan yang belum mendapatkan dosis booster tersebut?
Dilansir dari Instagram @baliairport, berikut adalah syarat perjalanan domestik Pulau Bali selengkapnya.
Usia 18 Tahun ke Atas
- Calon wisatawan yang sudah baksin booster tidak diwajibkan tes Covid-19
- Calon Wisatawan vaksin dosis 1 dan 2 wajib melakukan tes RT-PCR 3x24 jam
- Calon Wisatawan yang belum vaksin karena komorbid Covid-19, maka wajib tes RT-PCR 3x24 jam dan membawa surat keterangan RS atau pemerintah yang menyatakan tidak layak vaksin
Usia 16-17 Tahun
- Calon Wisatawan vaksin dosis 2 tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19.
- Calon Wisatawan vaksin dosis 1 wajib tes RT-PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam
- Calon Wisatawan yang belum vaksin karena komorbid Covid-19, maka wajib tes RT-PCR 3x24 jam dan membawa surat keterangan RS atau pemerintah yang menyatakan tidak layak vaksin
- Berasal dari penerbangan luar negri yang belum vaksin maka wajib tes RT-PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam
Sebagai informasi, calon wisatawan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tes Covid-19.
Meski demikian, anak-anak tetap wajib dengan pendamping serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu untuk syarat lainnya, semua penumpang diwajibkan juga mengintall aplikasi PeduliLindungi pada ponsel masing-masing.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Lombok-Surabaya Mulai Rp 600 Ribu, Pulang Liburan Jadi Anti Bokek
Baca juga: Keren! India Punya Pedoman Baru untuk Cegah Serangan Burung dan Satwa Liar di Pesawat
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal Pelita Air di sini.
Baca tanpa iklan