Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai Hari ini! Penumpang Kereta Api yang Belum Vaksin Booster Wajib Lakukan Tes PCR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang tengah menunjukkan syarat perjalanan kereta api jarak jauh kepada petugas stasiun.

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memberlakukan syarat terbaru naik kereta api jarak jauh.

Adapun syarat terbaru naik kereta api ini sudah diberlakukan untuk keberangkatan mulai Senin (15/8/2022) hari ini.

Pelanggan yang sedang menyelesaikan urusan adminstrasi sebelum melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh. (Dok. KAI)

Terkait hal itu, syarat terbaru naik kereta api akan dikhususkan bagi pelanggan berusia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

Penumpang dengan kategori tersebut saat ini mulai diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes negatif Covid-19 dari tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

Baca juga: Viral Pelecehan Seksual oleh Petugas di Stasiun Ciamis, KAI Berikan Tindakan Tegas

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022.

SE yang dimaksud berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

TONTON JUGA:

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dikutip dari rilis resmi KAI, Senin (15/8/2022).

Meski sudah ada aturan baru perihal perjalanan kereta api jarak jauh, Joni mengatakan bahwa aturan ini akan dibedakan dengan penumpang anak-anak.

Selain itu juga ada aturan khusus bagi pelanggan yang menaiki kereta api lokal dan aglomerasi atau KA jarak dekat.

Berikut ini persyaratan terbaru perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal selengkapnya.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

● Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

● Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

● Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

2. Usia 6-17 tahun:

● Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

● Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

● Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

● Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Penumpang kereta api di stasiun mematuhi protokol kesehatan. (Dok. PT KAI)

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

Semanatar itu untuk syarat naik KA lokal dan aglomerasi atau KA jarak dekat adalah sebagai berikut.

● Vaksin minimal dosis pertama

● Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

● Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

● Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Sehubungan dengan syarat terbaru naik kereta api jarak jauh ini pihak KAI akan menerapkan masa transisi.

Khusus bagi penumpang yang telah memesan tiket untuk keberangkatan pada 15-17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan tes skrining Covid-19 maka diimbau untuk membatalkan tiketnya.

Nantinya pihak KAI akan melakukan pengembalian biaya 100 persen tanpa pemotongan sepeserpun.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI.

Joni mengatakan, pihak KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu dilakukan untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding.

Di luar ketentuan di atas, penumpang keret api tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup Joni.

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal kereta api di sini.